3 mins read

WFA 29-31 Desember: Menjaga Produktivitas Usaha Tanpa Mengorbankan Layanan Publik

WFA 29-31 Desember kembali menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengganggu jalannya usaha bila diterapkan tanpa pengaturan yang presisi.

Pembaca Budiman, dunia kerja ibarat rangkaian roda gigi: ketika satu bagian melambat tanpa koordinasi, bagian lain ikut tersendat. Karena itu, kebijakan kerja fleksibel perlu dibaca sebagai instrumen manajemen, bukan sekadar perubahan lokasi bekerja.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah agar penerapan kerja dari mana saja pada 29–31 Desember 2025 tidak menurunkan produktivitas, memperlambat layanan, atau menambah beban operasional perusahaan—terutama di sektor-sektor yang bergantung pada kehadiran fisik.

Di titik ini, kita perlu membedakan mana pekerjaan yang bisa dilakukan jarak jauh, dan mana yang menuntut kehadiran di lapangan. Kebijakan yang adil adalah kebijakan yang memahami realitas tiap sektor.

WFA 29-31 Desember dan Realitas Operasional Dunia Usaha

Anda dapat membayangkan pabrik sebagai “garis produksi” yang tidak bisa dipindahkan ke layar komputer. Mesin, gudang, kontrol mutu, hingga keselamatan kerja membutuhkan personel yang hadir langsung agar alur berjalan aman dan tepat waktu.

Apindo menegaskan, sejumlah sektor seperti manufaktur, logistik, dan layanan yang berhubungan dengan proses fisik tetap membutuhkan kehadiran pekerja di lokasi. Bila WFA 29-31 Desember diberlakukan secara seragam tanpa pengecualian, risiko keterlambatan pasokan, produksi, hingga pengiriman bisa meningkat.

Lebih jauh, pengusaha juga menyoroti perlunya kepastian teknis: bagaimana pengaturan jam layanan, koordinasi antarunit, hingga kesiapan infrastruktur digital. Sebab, bekerja fleksibel tidak otomatis berarti bekerja lebih efisien bila sistemnya belum siap.

1) Bedakan sektor yang bisa WFA dan yang wajib hadir fisik

Pengaturan yang bijak perlu berbasis fungsi pekerjaan. Perkantoran dengan tugas administratif dapat lebih fleksibel, sementara pabrik, pelabuhan, pergudangan, dan operasi lapangan memerlukan skema khusus.

2) Jaga standar layanan dan rantai pasok

Pada akhir tahun, arus permintaan dan distribusi sering meningkat. Karena itu, kelancaran logistik dan layanan publik harus tetap terjaga. WFA 29-31 Desember sebaiknya tidak membuat proses perizinan, layanan kepabeanan, maupun koordinasi lintas-instansi melambat.

3) Kepastian aturan dan komunikasi yang rapi

Dunia usaha memerlukan kepastian sejak awal: siapa saja yang boleh WFA, bagaimana mekanisme pengawasan kinerja, serta bagaimana kanal komunikasi darurat bila terjadi gangguan layanan. Ketegasan aturan akan membantu perusahaan menyiapkan jadwal kerja dan mitigasi risiko.

WFA 29-31 Desember: Jalan Tengah yang Menguntungkan Semua Pihak

Dalam semangat gotong royong, negara dan pelaku usaha seharusnya berdiri pada tujuan yang sama: produktivitas tetap tinggi, layanan kepada masyarakat tetap prima, dan hak pekerja tetap terlindungi.

Kebijakan fleksibilitas kerja dapat menjadi “jembatan” yang mengurai kepadatan mobilitas sekaligus menjaga ritme kerja. Namun, jembatan itu harus dibangun dengan perhitungan yang matang—tidak boleh ada sektor yang tertinggal atau dipaksa menanggung beban yang tidak semestinya.

Sobat, untuk memahami konsep kerja fleksibel secara umum, Anda dapat merujuk penjelasan tentang telecommuting/kerja jarak jauh sebagai gambaran praktik dan tantangannya.

Dan untuk mengikuti kabar kebijakan ekonomi serta dinamika dunia usaha terbaru, silakan kunjungi Beranda Website Kami agar Anda tidak ketinggalan informasi penting.

Kesimpulan

WFA 29-31 Desember dapat menjadi langkah strategis bila diterapkan selektif, terukur, dan mempertimbangkan karakter tiap sektor. Mari kita cermati dan dorong kebijakan yang berpihak pada efisiensi tanpa mengorbankan roda produksi, layanan publik, serta daya saing perekonomian bangsa.